Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rawan Dikriminalisasi

Kompas.com - 25/05/2015, 15:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 patut dijadikan momentum untuk memperkuat KPK. Selama ini, pimpinan lembaga anti rasuah itu rawan dikriminalisasi, antara lain dengan dijadikan tersangka hingga harus nonaktif.

Hingga kini, ada lima unsur pimpinan KPK yang pernah dan telah dijadikan tersangka hingga harus nonaktif. Mereka adalah tiga unsur pimpinan KPK periode kedua (2007-2011), yaitu Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah, serta Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang merupakan unsur pimpinan KPK periode ketiga (2011-2015).

Antasari bahkan divonis penjara 18 tahun karena dinyatakan terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009. Sampai saat ini perkara itu masih menyimpan sejumlah pertanyaan.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Minggu (24/5/2014), di Jakarta, menuturkan, kriminalisasi tetap menjadi tantangan pimpinan KPK mendatang.

Selain mengganggu dan bahkan dapat melumpuhkan KPK, ancaman kriminalisasi ditengarai menjadi salah satu penyebab orang segan mendaftar menjadi pimpinan KPK. Ini terlihat dari terus menurunnya jumlah pendaftar KPK setelah ada pimpinan komisi itu yang diterpa masalah.

Padahal, ketika pimpinan KPK periode pertama mengakhiri tugasnya tanpa ada satu pun yang diproses hukum, ada 661 orang yang mendaftar untuk menjadi pimpinan KPK periode kedua, lebih banyak daripada pendaftar KPK periode pertama yang berjumlah 513 orang.

Ancaman kriminalisasi memang bukan satu-satunya penyebab terus menurunnya pendaftar pimpinan KPK. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menuturkan, secara umum memang ada tren penurunan peminat jabatan publik seperti di komisi-komisi.

Namun, jika dibiarkan, terus berkurangnya pendaftar pimpinan KPK akan menghancurkan KPK. Pasalnya, seperti kata Nanang Farid Syam, seorang pegawai fungsional KPK, peluang untuk menjadi pimpinan KPK dapat diambil justru oleh mereka yang selama ini tidak pro terhadap pemberantasan korupsi dan ingin melemahkan KPK.

Apalagi, lanjut Nanang, setelah satu dasawarsa KPK berdiri, perlawanan terhadap KPK dirasakan makin besar. Selain kriminalisasi pimpinan KPK, upaya pelemahan komisi itu ditengarai juga berusaha dilakukan dengan langkah lain, seperti merevisi Undang-Undang KPK dan memangkas sejumlah kewenangan lembaga itu.

Uji materi

Celah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK antara lain ada di Pasal 32 Ayat (1) Huruf c dan Ayat 2 UU No 30/2002 tentang KPK.

Isi Pasal 32 Ayat (1) Huruf (c): "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan". Pasal 32 Ayat (2) berbunyi: "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan".

Ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (2) itu pada tahun 2009 membuat Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dinonaktifkan karena menjadi tersangka. Namun, mereka kembali aktif di KPK setelah kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Kini, Pasal 32 Ayat (2) membuat Bambang Widjojanto dan Abraham Samad nonaktif karena menjadi tersangka. Bambang disangka mengarahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, sedangkan Abraham menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi pada tahun 2007. Mereka dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri, beberapa waktu, setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Bambang tengah mengajukan uji materi terkait isi Pasal 32 UU KPK itu ke MK. MK diminta membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka. "Pembatasan penetapan tersangka diperlukan agar tidak menjadi modus melumpuhkan KPK," kata Abdul Fickar Hadjar, kuasa hukum Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com