JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku tidak ingin menduga-duga alasan ketidakhadiran tim kuasa hukum Polri dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
"Saya tidak ingin mengira-ira atau menduga-duga, realistis saja. Posisi saya ini hanya menunggu tidak ada pilihan lain," kata Novel saat dijumpai usai persidangan.
Novel yang hadir didampingi sembilan anggota tim kuasa hukumnya menegaskan, pengajuan praperadilan terhadap Polri merupakan langkah koreksi terhadap Polri. (baca: Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda)
"Kalau ada hal yang tidak benar, tentu harus kita koreksi karena itu bentuk kecintaan kita terhadap institusi Polri," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu menilai, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak hadir dalam sidang perdana. Pasalnya, sejak gugatan ini didaftarkan pada 4 Mei 2015 lalu, Polri memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari gugatan itu.
"Jadi mengapa tidak hadir, sebagian kita sudah menunggu. Bahkan bukan hanya pemohon yang menunggu, tapi pengadilan pun menunggu. Ini suatu catatan agar sebaiknya kita mengormati pengadilan dan hukum," ujarnya.
Atas ketidakhadiran itu, hakim tunggal Suhairi memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang hingga Jumat (29/5/2015). Namun, Muji meminta, agar hakim tetap melanjutkan persidangan apabila dalam pemanggilan kedua itu, pihak Polri kembali mangkir.
"Tadi kita minta hakim supaya ada kepastian bahwa kalau Jumat tidak hadir, maka peradilan tetap berjalan tanpa kehadiran pemohon. (Bahkan jika diperlukan) diputus tanpa kehadiran dia (Polri), ini berarti tidak menggunakan haknya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.