JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi staf ahli Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Sahala Lumbanggaol, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
"Diperiksa sebagai saksi SAM (Suroso Atmo Martoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (25/5/2015).
Sahala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Pertamina. Ia akan dikonfirmasi mengenai pengadaan TEL yang diberikan PT Innospec Limited melalui PT Soegih Interjaya kepada Pertamina.
PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Sementara itu, Willy Sebastian Liem telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyuap Suroso sebesar 190.000 dollar AS. Suap tersebut ditujukan agar Suroso menyetujui Octel menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.