Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ini "Surprise" yang Tidak Ada di Dunia dan Akhirat, tetapi di PN Jaksel

Kompas.com - 22/05/2015, 21:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menganggap permintaan dua alat bukti dalam persidangan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), tidak lazim dilakukan.

"Saat kita diminta memperlihatkan minimum dua alat bukti di dalam domain praperadilan, baru sekali ini ada. Belum pernah terjadi di dunia dan akhirat, tetapi terjadi di PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut Indriyanto, alat bukti tidak dapat dinilai oleh siapa pun di luar sidang saat perkara itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika ditunjukkan di luar sidang perkara, kata Indriyanto, alat bukti tersebut sangat berisiko dihilangkan serta dikaburkan oleh saksi dan tersangka yang mengetahuinya.

"Risikonya sangat besar sekali untuk kami selaku penegak hukum. Ternyata IAS diminta menunjukkan alat bukti yang berkaitan dengan unsur itu. Itu berbahaya sekali!" kata Indriyanto.

Oleh karena itu, KPK kali ini akan mengikuti syarat tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Indriyanto mengatakan, KPK menyiapkan semua alat bukti yang sekiranya dibutuhkan dalam sidang.

"Kami bawa semua alat bukti, tiga troli, dua koper. Kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," kata Indriyanto.

"Proses penunjukan alat bukti pre-trial sebelum trial adalah melanggar domain penyidik," ucap dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan pengabulan gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga anti-korupsi itu tidak asli. KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan air minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD, KPK diketahui hanya memberikan hal tersebut dalam bentuk salinan dokumen.

Hakim Yuningtyas yang memimpin praperadilan menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com