Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Lawan Balik Semua Kekalahan Praperadilan, Kecuali Budi Gunawan

Kompas.com - 22/05/2015, 20:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji memastikan KPK akan melakukan upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Bahkan, KPK siap melawan balik putusan praperadilan lainnya yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK.

Namun, Indriyanto menegaskan tidak akan melawan kekalahan dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab, telah diputuskan bahwa Budi bukan penyelenggara negara.

"Kita akan melakukan perlawanan hukum kepada siapa pun, kecuali BG. Kalau Karo Binkar bukan penyelenggara negara," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Indriyanto mengaku bahwa tidak mudah menyiapkan upaya hukum untuk melakukan perlawanan putusan praperadilan Ilham, karena masuk ke substansi penyelidikan dan penyidikan. Dalam sidang, hakim tunggal Yuningtyas Upiek meminta KPK menunjukkan alat bukti penyelidikan dan penyidikan yang mendasari penetapan tersangka Ilham.

"Khususnya perkara IAS sangat di luar kebiasaan. Alat bukti yang dikaitkan unsur itu adalah domain pokok perkara," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan, salah satu opsi perlawanan balik KPK terhadap putusan praperadilan Ilham yaitu membuka kembali penyidikan kasusnya. KPK akan mencabut surat perintah penyidikan lama yang dinyatakan tidak sah dalam praperadilan dan membuat yang baru.

"Sprindik dicabut bukan berarti dihentikan. Ini kan misalnya cabut sprindik, lalu keluarkan sprindik baru," kata dia.

Dalam putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, dinyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu dasarnya yaitu jabatan Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri dianggap bukan merupakan penyelenggara negara sehingga KPK tidak berhak mengusut kasusnya.

Sementara dalam putusan praperadilan Ilham, penetapan tersangkanya tidak sah karena KPK tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com