Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Keuangan SKK Migas dan PT TPPI Diperiksa, Ini yang Disasar Polisi

Kompas.com - 22/05/2015, 18:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga pejabat PT TPPI dan dua pejabat SKK Migas, Jumat (22/5/2015). Kelimanya diperiksa sebagai saksi perkara korupsi penjualan kondensat bagian negara.

"Lima-limanya itu pejabat keuangan masing-masing. Ada yang dari TPPI, ada yang dari SKK Migas," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak kepada Kompas.com, Jumat sore.

Pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan sejak Jumat pukul 10.00 WIB. Penyidik, lanjut Victor, ingin mensasar sejumlah kejanggalan di dalam lifting kondensat sepanjang tahun 2009 hingga 2011. Berdasarkan dokumen yang didapatkan, ada kejanggalam dalam lifting itu.

"Menurut data penyidik, ada 149 kali lifting di tahun 2009 sampai 2011 oleh PT TPPI dari SKK Migas. Sementara, SOP-nya itu, pembayaran harus dilakukan maksimal 30 hari setelah lifting. Kita menduga ada beberapa kali lifting yang tidak dibayarkan PT TPPI," lanjut Victor.

Penyidik, lanjut Victor, mendapat informasi bahwa SKK Migas pada awalnya memberikan peringatan kepada PT TPPI soal penunggakan lifting tersebut. Tapi, penyidik curiga kenapa peringatan itu terjadi berkali-kali tanpa ada hukuman yang tegas terhadap PT TPPI.

"Mengorek kelima saksi soal ini sulit sekali ya karena mereka tertutup. Makanya prediksi saya pemeriksaan mereka akan lama. Kecuali mereka mau buka semua," ucap Victor.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus mengembangkan dugaan perkara korupsi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Temuan Polisi, pejabat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai mitra penjualan kondensat. Padahal PT TPPI tengah dirundung persoalan finansial. Selain itu, hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak diserahkan ke kas negara dan diduga malah mengalir ke sejumlah rekening.

SKK Migas dan PT TPPI juga diduga telah 'kongkalikong' soal kontrak kerja penjualan kondensat. Kontrak kerja baru ditandatangani Maret 2009, namun, PT TPPI sudah menjual kondensat sejak Januari 2009 sebelumnya.

Tindakan-tindakan itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com