"Itu kan sponsor. Konser musik religi, nyebar proposal ke mana-mana. Dapatlah aku dari ibu (Siti) Rp 500 juta," ujar Cici seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Cici mengatakan, proposal tersebut tidak hanya diajukan ke Kementerian Kesehatan, tetapi juga kementerian lainnya dan para pejabat. Cici menduga uang tersebut berasal dari kocek pribadi Siti.
"Kayaknya pribadi, ya. Soalnya tidak ada surat atau tanda tangan," kata Cici.
Cici sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Cici mengaku keterangan yang diberikannya kepada penyidik hari ini sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
"Sama persis jawabannya, sama persis," ujar dia.
Saat itu, Cici dan artis Meidiana Hutomo diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai pengurus organisasi pengajian artis bernama Orbit. Pengajian artis ini juga diikuti sejumlah pejabat, termasuk Siti Fadila Supari.
Diduga, ada dana hasil tindak pidana korupsi pengadaan alkes mengalir ke konser religi yang diselenggarakan organisasi Orbit tersebut pada 2008. Pada saat itu, organisasi Orbit menerima sumbangan Rp 500 juta dari Kemenkes.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.
Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.