JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK tengah menggelar forum untuk membahas perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan yang digugat mantan Wali Kota Makassar Arief Ilham Sirajuddin. Pertemuan tersebut dilakukan pimpinan KPK bersama biro hukum, penyidik, penyelidik, dan jaksa penuntut umum.
"Sekarang sedang dilakukan opsi-opsi yang akan kita lakukan setelah terima salinan putusan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Johan mengatakan, hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan praperadilan Ilham. Oleh karena itu, ia meminta segera dibuatkan surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan secara lengkap. "Sebab itu akan menjadi dasar untuk melakukan perlawanan hukum," kata Johan.
Dalam forum tersebut, dibahas juga opsi untuk melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Selain itu, putusan tersebut akan menjadi dasar untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru setelah mencabut sprindik yang dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan.
"Mengacu putusan MK bahwa penetapan tersangka jadi obyek praperadilan, tidak sebatas itu saja. Namun penegak hukum bisa menerbitkan sprindik lagi. Jadi masih ada peluang," kata Johan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang.
Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya. Yuningtyas menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.