Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/05/2015, 19:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengadukan tiga orang ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Pukul 13.00 WIB tadi, saya sendiri melaporkan Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri," ujar Romli saat dihubungi, Kamis (21/5/2015) sore.

Emerson Yuntho adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), sementara Adnan merupakan Koordinator ICW. Adapun Said adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Informasi yang dihimpun Kompas.com dari berbagai media massa, Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Adapun Adnan menyebut bahwa integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Sementara itu, media massa mengutip Zainal bahwa Romli pro-koruptor sebab menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan BG. Pendapat Romli dikutip hakim sebagai saksi yang meringankan penggugat.

"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tetapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ujar Romli.

"Saya datang sebagai saksi ahli pada (sidang) praperadilan Budi itu posisinya di tengah-tengah. Mereka itu enggak ikut sidang sih, jadi susah. Chatarina Girsang, kuasa hukumnya KPK, dia saja apresiasi saya. Kok bisa-bisanya mereka bilang track record saya buruk. Dari mana itu?" ujar Romli.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo mengatakan belum mengetahui laporan Romli. Menurut Herry, berdasarkan mekanisme yang berlaku untuk pemberkasan laporan polisi, laporan Romli saat ini masih di Pembinaan Operasional Polri.

"Butuh waktu satu-dua hari untuk dilanjutkan ke mana, apakah kasus ini di Polda (Metro Jaya) saja atau di direktorat saya. Begitu mekanismenya," ujar Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com