"Yang saya khawatirkan mereka tidak dapat 'perahu' dan mereka mengamuk," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Ade Komarudin, Kamis (21/5/2015).
Proses penyelesaian konflik ini masih menunggu banding atas putusan PTUN yang menyatakan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum akan memulai tahapan pendaftaran calon pada 26-28 Juli 2015. Menurut Ade, saat ini, ada beberapa kader SOKSI yang berencana mencalonkan diri saat pilkada serentak seperti di Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Cilegon.
Namun, karena ada kekhawatiran tersebut, mereka meminta kepada Depinas SOKSI agar membantu komunikasi dengan unsur pimpinan partai politik lain agar dapat menampung mereka saat pilkada.
"Mereka minta agar Depinas membantu cari 'perahu' dan persoalan Golkar dituntaskan," kata dia.
Selain membatalkan kepengurusan Agung Laksono, putusan PTUN juga menyatakan bahwa kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang berlaku saat ini. Langkah itu diputuskan PTUN untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.