Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trimedya Dukung Juniver Girsang Pimpin Peradi

Kompas.com - 20/05/2015, 23:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan dukungannya atas rencana pelantikan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, yang dipimpin oleh Juniver Girsang sebagai ketua umumnya. Pelantikan rencananya akan dilakukan pada Kamis (21/5/2015) besok.

"Kita mendukung kepemimpinan Juniver Girsang. Karena tahu terpilihnya Juniver itu legal dan sesuai AD/ART Peradi," kata Trimedya, Rabu (20/5/2015).

Dia justru mengaku prihatin dengan kondisi Peradi saat ini, dimana para advokat terpecah ke dalam kelompok-kelompok, yang diakibatkan gagalnya kepengurusan lama pimpinan Otto Hasibuan melaksanakan Munas. (Baca: Peradi Pecah Tiga, Masing-Masing Kubu Punya Ketua Umum)

Trimedya bercerita bahwa dirinya termasuk yang mendorong pembentukan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat Indonesia yang dilindungi UU. Namun, semuanya terancam rusak dalam pelaksanaan Munas Peradi terakhir di Makassar, di mana cara-cara tidak demokratis coba dimunculkan.

"Saya hadir di situ, dan bisa melihat sebenarnya semuanya kondusif dan tak ada kekerasan. Cuma yang ada hanya ketakutan luar biasa bahwa calon yang didukung incumbent kalah," kata Trimedya.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengaku sangat prihatin dengan pihak Kengurusan Otto Hasibuan yang mengklaim masih tetap jadi pengurus, tapi gagal mengatasi situasi.

"Ini yang sebenarnya sulit. Sekaligus bukti kalau kepentingan pribadi bisa sangat merugikan profesi dan organisasi advokat. Susah payah membangun Peradi, kita kecewa karena ada kepentingan pribadi yang besar," ujarnya.

Sebagai pimpinan Komisi yang membidangi hukum di DPR, Trimedya mengaku akan segera memanggil kelompok-kelompok advokat di Peradi untuk diajak bicara serta duduk bersama. Hal itu dilakukan demi menjaga agar organisasi tidak pecah.

"Saya akan mengusulkan untuk mendamaikan mereka, agar berhenti memikirkan kepentingan kelompok. Kalau tak mau berkonsolidasi, DPR bisa merevisi UU Advokat. Karena tak bisa bersatu, UU-nya yang direvisi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com