Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ditolak Jokowi, DPR Bersikukuh Ingin Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 20/05/2015, 13:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menolak usulan DPR RI untuk merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Namun, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan akan tetap melanjutkan revisi UU tersebut agar dapat mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam pilkada.

Rambe mengatakan, sikap pemerintah untuk menerima atau menolak undang-undang seharusnya disampaikan di forum Badan Legislasi DPR. DPR akan menunggu sikap resmi pemerintah di forum itu.

"Nanti Baleg musyawarah tentu dengan pemerintah dibicarakan ya atau tidak. Forumnya itu di Baleg. Kalau kenyataannya bakal ditolak, tidak apa-apa. Anggota (DPR) sudah ingatkan, kalau tidak revisi dampaknya ini-ini," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Ia tidak mempermasalahkan adanya penolakan sejumlah fraksi di DPR atas revisi UU itu. Menurut dia, pengusulan revisi UU Pilkada bisa dilakukan melalui perorangan anggota DPR. "Pentingnya kita mau ingatkan, yang mau kita ubah ini loh, tidak meluas ke mana-mana. Pilkada tidak akan terganggu. Kenapa harus ubah ini? Karena, nanti antisipasinya pilkada bisa tidak sukses," ujar politisi Partai Golkar pendukung Aburizal Bakrie itu.

Rambe mengingatkan soal dampak akibat absennya Golkar dan PPP dalam pilkada bila pemerintah menolak revisi UU Pilkada. Menurut dia, ketiadaan partai politik tersebut dalam pilkada akan memicu potensi konflik karena jumlah pemilih Golkar dan PPP dari hasil Pileg 2014 sekitar 25 juta pemilih.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menentukan sikap atas usulan revisi UU tersebut. Presiden menyatakan menolak usulan itu.

"Kemarin Presiden sudah menyatakan menolak revisi. Jadi akan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," ucap Tedjo di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).

Usul revisi UU Pilkada ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum menyetujui draf peraturan KPU mengenai partai politik yang bersengketa. KPU memberikan syarat bahwa parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (4/5/2015), DPR meminta KPU menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR berupaya merevisi UU Partai Politik dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com