JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Selasa (19/5/2015) petang. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana mengatakan, tiga orang yang akan ditahan adalah Mulia Idris Rambe, Zuherli dan Irwan Hendarmin.
"Mulia dan Zuherli ditahan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana di RSUD Raden Mattaher, Jambi. Sementara Irwan atas perkara dugaan korupsi lewat pengadaan program siap siar TVRI," ujar Tony melalui pesan singkat, Selasa petang.
Mulia diketahui menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher Jambi. Sementara Zuherli menjabat Direktur PT Sindang Muda Serasan. Adapun, Irwan adalah Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
"Ketiganya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang kejaksaan Agung dari tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2015," ujar Tony.
Kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi sendiri terjadi pada tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp 49.112.252.000 dan dilaksanakan oleh PT Sindang Muda Serasan. Perusahaan itu mengadakan pekerjaan sebanyak 36 jenis alat kesehatan dan diduga terjadi penggelembungan harga.
Ada pun, kasus korupsi di TVRI terjadi tahun 2012-2013. TVRI mengadakan program siap siar dengan total proyek Rp 47,8 miliar. Tahun 2013, TVRI diaudit. Hasilnya, ada pelanggaran pidana lantaran ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan program siap siar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.