"Perda belum ada. Pemanfaatan ruang bawah tanah yang diatur dengan Pergub baru untuk MRT. Sementara untuk lahan parkir basement itu menyatu dengan perizinan sebuah gedung secara total," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Meski demikian, Tuty menyatakan saat ini Pemprov DKI sudah melakukan studi untuk merancang sebuah perda yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah. Salah satu bahan studi diambil dari Jepang yang memang telah sejak lama memiliki peraturan jenis tersebut.
"Perda bawah tanah di Jepang mengatur sampai kedalaman 40 meter. Jadi nantinya sampai 40 meter akan menjadi wilayah yang diatur," ujar Tuty.
Sebagai informasi, Raperda bawah tanah merupakan salah satu dari 17 Raperda prioritas yang masuk ke dalam agenda badan legislasi daerah DPRD DKI Jakarta pada tahun ini. Pembahasan Raperda tersebut ditargetkan akan selesai dan disahkan menjadi sebuah Perda pada akhir 2015.