Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Terima Laporan Terkait Hakim PTUN dalam Sidang Golkar

Kompas.com - 19/05/2015, 15:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengakui adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bakti, terkait keputusannya dalam konflik Partai Golkar.

"Sudah ada laporan, tetapi secara lisan. Oleh salah satu pihak," ujar Imam, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Imam mengatakan, KY masih akan melakukan tindak lanjut apabila telah disampaikan laporan resmi secara tertulis. Setelah laporan diterima, Komisioner KY akan mengadakan rapat untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Menurut Imam, KY sendiri telah melakukan pemantauan jalannya persidangan mengenai konflik Golkar di PTUN. Namun, pemantauan tersebut belum menghasilkan rekomendasi apa pun.

Sementara itu, mengenai latar belakang hakim, Imam mengatakan bahwa hingga saat ini rekam jejak hakim Teguh cukup baik. Belum ada indikasi apa pun yang mengaitkan pada pelanggaran kode etik.

"Sudah kita cek file-nya (rekam jejak), semua baik-baik saja," kata Imam.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti menyatakan bahwa Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pelaksanaan pilkada serentak, hakim menyatakan, kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau 2009.

Saat dihubungi, Senin (18/5/2015), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, PTUN terlalu cepat memutuskan. Menurut dia, hakim mengabaikan hasil Mahkamah Partai Golkar yang menjadi landasan dibuatnya SK tersebut dan keterangan sejumlah saksi. (Baca: Sengketa Golkar, Yasonna Anggap Hakim Putuskan Hal di Luar Kewenangan PTUN)

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.

"Seperti soal pilkada. Tidak ada yang minta soal pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com