JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri diminta tak ragu dan segera memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Menurut Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dugaan keterlibatan Sri Mulyani ada pada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondensat.
Menkeu saat itu, kata dia, tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Padahal, menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini. "Kalau tidak ada persetujuan dari menkeu, tidak mungkin ada pemberian penujukkan langsung kepada TPPI," kata Uchok, Jumat (15/5/2015).
"Sri Mulyani harus diperiksa dong atas persetujuan tersebut. Bareskrim jangan pilih kasih dalam penegakan hukum," ucapnya.
Uchok mengatakan, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran dimaksud bukan pejabat yang berwenang. Itu pun diduga berpotensi melanggar prosedur sesuai keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukkan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.
Lebih lanjut, Uchok menjelaskan, pihaknya berharap kepada Bareskrim Mabes Polri agar fokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi di kasus itu. Modus pertama adalah penunjukan langsung penjualan kondensat yaang telah berpotensi merugikan keuangan Negara.
SKK Migas dianggapnya telah melanggar prosedur sesuai Keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara. Dalam proses penetapan PT TPPI, menurut Uchok, tidak terdapat dokumentasi hasil penilaian pemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara sebagai dasar penetapan penunjukkan langsung PT TPPI, untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri.
Selain itu, keputusan penetapan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang yaitu Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS.
Modus kedua, kata Uchok, adalah ada pengiriman kondesat bagian Negara kepada PT TPPI sebelum kontrak penunjukkan penjual ditandatangani dengan nilai sebanyak 21.600.062,66 barel atau dengan nilai sebesar Rp 1.546.843.450,22.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.