"Puan dan Tjahjo diduga kuat memang melakukan praktik rangkap jabatan, masih menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR, dan melanggar undang-undang," kata Said, di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut dia, ada tiga alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang anggota Dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Jika memilih untuk mengundurkan diri, anggota DPR itu harus membuktikan dengan surat pengunduran diri.
"Bukti itu selanjutnya menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Setelah surat diterima, pimpinan DPR meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum diteruskan lagi kepada Presiden. Hal tersebut merupakan prosedur ketatanegaraan yang harus dipenuhi oleh anggota DPR jika ingin mengundurkan diri.
"Pertanyaannya, apakah Puan dan Tjahjo pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada partainya, lalu PDI-P mengusulkan pemberhentian keduanya kepada pimpinan DPR?" kata dia.
Said mengingatkan agar Presiden juga mematuhi ketentuan UU tersebut.
"Sebab, ketentuan agar Presiden memberhentikan menteri yang melanggar larangan rangkap jabatan bersifat imperatif, bukan fakultatif," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR. Surat tersebut diserahkan setelah dilantik sebagai Mendagri oleh Presiden Jokowi.
Sementara itu, Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui, partainya belum mengajukan pengganti antarwaktu untuk Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota DPR. Alasannya, penggantian antarwaktu tidak bisa dilakukan dengan mudah.
"Partai harus menyiapkan diri dulu," kata Hasto, saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).
Hasto menjelaskan, Puan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu seharusnya digantikan dengan calon lain yang mendapat suara terbanyak di dapilnya, yakni Darmawan Prasodjo. Namun, Darmawan sudah ditunjuk sebagai staf kantor deputi kepresidenan.
Adapun Tjahjo, kata dia, akan digantikan oleh Tuti N Roosdiono. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sehingga Tuti belum resmi tercatat sebagai anggota DPR yang menggantikan Tjahjo.
"Prinsipnya setelah kongres kami melakukan konsolidasi diri dan menyiapkan segala sesuatunya," kata Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.