"KPK akan menerbitkan lagi surat penyelidikan atau penyidikan terhadap IAS seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan tersebut," ujar Johan saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/5/2015) malam.
Johan mengatakan, KPK akan mencabut terlebih dahulu surat perintah penyidikan Ilham yang dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan. Setelah itu, baru KPK akan menerbitkan sprinlidik dan sprindik baru untuk kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Menurut Johan, kekalahan KPK dalam sidang tersebut karena tidak dapat menunjukkan dua alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka berupa dokumen yang asli. Oleh karena itu, hakim menganggap KPK tidak memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Ilham.
Namun, Johan memastikan bahwa setiap penetapan tersangka, KPK selalu berdasarkan lebih dari dua alat bukti permulaan. "Yang perlu diketahui publik bahwa ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentunya KPK memiliki dua alat bukti yang cukup itu," kata Johan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. "Menimbang, bahwa bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah bukti yang tidak asli diantaranya bukti T-30 yang berisi berita acara permintaan keterangan (BAPK) tanggal 27 Februari 2013, tanggal 22 Mei 2013 dan tanggal 11 September 2013 atas nama James Edward Chan. Kemudian bukti T-31 yang berisi berita acara permintaan keterangan (BAPK) tanggal 27 September 2013 atas nama Tjwa Tjwan Bieng.
Di samping itu, bukti T-22 yang berisi BAPK tanggal 13 November 2013 atas nama Johanes Sumilat, bukti T-23 yang berisi MoU PDAM dengan PT Traya Nomor 0981/B.3d/X/2005 tanggal 19 Oktober 2005, serta ada pula bukti T-24 yang berisi LHP BPK Nomor 02/HP/XIX/03/2012 tanggal 27 Maret 2012.
KPK juga tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitunpula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.
Yuningtyas menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.
Sebelumnya, sprindik pertama atas kasus Ilham diterbitkan pada 2 Mei 2014. KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.