Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada dan Parpol Dicurigai untuk Gagalkan Pilkada Serentak

Kompas.com - 14/05/2015, 08:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik dicurigai sebagai upaya untuk menggagalkan pilkada serentak yang rencananya digelar pada Desember tahun ini. Revisi ini dinilai akan menghambat pelaksanaan pilkada serentak yang rangkaiannya dimulai Juni mendatang.

Pada Juni nanti, Komisi Pemilihan Umum dijadwalkan membuka pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik. "Saya agak curiga revisi UU Pilkada adalah bagian untuk gagalkan pilkada serentak, kalau sesuai jadwal, Juni sudah berjalan. Karena lama-lama ini diundur lagi jadi Juli karena enggak ada kepastian di DPR," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut Jerry, keputusan DPR yang membuat panitia kerja revisi dua undang-undang tersebut akan menjadikan persoalan lebih panjang. Apalagi jika ada anggota fraksi yang tidak memahami isu pilkada namun ditempatkan sebagai anggota panja.

"Lalu prosesnya akan lama, lalu muncul rekomendasi panja, partai yang ikut sesuai pengadilan terakhir yang tidak sesuai dengan undang-undang. Betapa pun salahnya SK Kemenkumham, tapi yang harus diacu sebagai kepengurusan yang sah adalah SK Kemenkumham meskipun salah, sejauh belum ada yang gugat dan batalkan putusan ini," tutur dia.

Tak hanya sampai disitu, revisi undang-undang juga memerlukan persetujuan pemerintah. Jerry ragu pemerintah akan menyetujui revisi UU yang disinyalir mengakomodasi kepentingan satu kubu partai politik tersebut.

"Usulan revisi akan mbuat pilkada serentak gagal karena tidak ada kepastian regulasi, kelihatannya DPR agak enggan bahas ini karena KPU lebih ikuti undang-undang ketimbang DPR," sambung Jerry.

Sebelumnya, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. 

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)

Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com