Sejauh ini, lanjut Arie, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tujuh orang itu adalah Hatsaphon Phaetjakreng (WN Thailand), Boonsom Jaika (WN Thailand), Hermanwir Martino (WN Indonesia), Mukhlis Ohoitenan (WN Indonesia), Surachai Maneephong (WN Thailand), Somhcit Korraneesuk (WN Thailand), dan Yongyut (WN Thailand).
Berdasarkan proses penyelidikan serta penyidikan, Arie menduga kuat praktik perbudakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis dari perusahaan. Salah satunya adalah dengan adanya tempat untuk menyekap anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya adalah warga negara Myanmar.
"Otomatis korporasinya bertanggung jawab dong. Makanya, arah pengembangan kita selanjutnya adalah mencari bagaimana SOP perusahaan, apakah memberi penekanan ke cabang untuk melakukan penyekapan, mudah-mudahan akan terbuka," lanjut Arie.
Arie mengatakan bahwa jika dugaan penyidik terbukti, sejumlah sanksi administratif hingga pidana menanti perusahaan sekaligus para pimpinannya. Untuk perusahaan, sanksi yang dilakukan adalah pencabutan izin, penyitaan aset, mewajibkan memberikan ganti rugi kepada korban.
Untuk pimpinan perusahaan, dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3 dan 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penetapan tujuh orang sebagai tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 50 dari 357 orang korban warga negara Myanmar yang disekap selama satu hingga enam bulan lamanya. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan sebanyak 16 saksi dari sekuriti, imigrasi, syahbandar dan staf perusahaan.
Dari serangkaian pemeriksaan, diketahui ABK WN Myanmar sebagai korban direkrut di Thailand. Nahkoda dan pegawai PT PBT lalu memalsukan dokumen Seaman Book (buku pelaut) untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Indonesia.
Di tempat bekerja, korban dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan gaji yang tidak jelas. Bagi ABK yang malas bekerja, ketinggalan kapal dan lari dari kapal disekap atau dimasukan ke ruang tahanan yang ada di dalam area perusahaan.