Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perbudakan, PT PBR Terancam Kena Kejahatan Korporasi

Kompas.com - 13/05/2015, 17:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Unit Perdagangan Manusia Direktorat Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mengembangkan perkara perbudakan yang dilakukan pegawai di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Tidak hanya mengusut soal perkara perbudakan, penyidik juga mengusut soal dugaan bahwa perbudakan itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh perusahaan.

"Itu namanya kejahatan korporasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 13, memang diatur. Kalau ada keterkaitan, pasti akan kita kembangkan ke arah sana," ujar Kepala Subdirektorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015) sore.

Sejauh ini, lanjut Arie, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tujuh orang itu adalah Hatsaphon Phaetjakreng (WN Thailand), Boonsom Jaika (WN Thailand), Hermanwir Martino (WN Indonesia), Mukhlis Ohoitenan (WN Indonesia), Surachai Maneephong (WN Thailand), Somhcit Korraneesuk (WN Thailand), dan Yongyut (WN Thailand).

Berdasarkan proses penyelidikan serta penyidikan, Arie menduga kuat praktik perbudakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis dari perusahaan. Salah satunya adalah dengan adanya tempat untuk menyekap anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya adalah warga negara Myanmar.

"Otomatis korporasinya bertanggung jawab dong. Makanya, arah pengembangan kita selanjutnya adalah mencari bagaimana SOP perusahaan, apakah memberi penekanan ke cabang untuk melakukan penyekapan, mudah-mudahan akan terbuka," lanjut Arie.

Arie mengatakan bahwa jika dugaan penyidik terbukti, sejumlah sanksi administratif hingga pidana menanti perusahaan sekaligus para pimpinannya. Untuk perusahaan, sanksi yang dilakukan adalah pencabutan izin, penyitaan aset, mewajibkan memberikan ganti rugi kepada korban.

Untuk pimpinan perusahaan, dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3 dan 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penetapan tujuh orang sebagai tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 50 dari 357 orang korban warga negara Myanmar yang disekap selama satu hingga enam bulan lamanya. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan sebanyak 16 saksi dari sekuriti, imigrasi, syahbandar dan staf perusahaan.

Dari serangkaian pemeriksaan, diketahui ABK WN Myanmar sebagai korban direkrut di Thailand. Nahkoda dan pegawai PT PBT lalu memalsukan dokumen Seaman Book (buku pelaut) untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Indonesia.

Di tempat bekerja, korban dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan gaji yang tidak jelas. Bagi ABK yang malas bekerja, ketinggalan kapal dan lari dari kapal disekap atau dimasukan ke ruang tahanan yang ada di dalam area perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com