JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin mengusut sejumlah kasus HAM di masa lalu. Namun, lembaga legislatif itu meminta agar langkah tersebut tak hanya menjadi wacana.
"Jangan hanya jadi sensasi yang lenyap satu dan dua minggu saja, harus dituntaskan," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Rabu (13/5/2015).
Menurut Taufik, masyarakat khususnya keluarga korban, menanti komitmen pemerintah untuk mengusut kasus-kasus tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Ini sudah menjadi ranah Jaksa Agung, sehingga ini akan menjadi bagian perjalanan kita. Tentu harapan masyarakat ingin segera tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk tim pengusut tujuh kasus HAM. Ketujuh kasus itu adalah kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI, dan kerusuhan Mei 1998.
Prasetyo menyatakan, tim akan menempuh dua jalur penyelesaian kasus. Untuk kasus yang masih memungkinkan menjerat pelaku dan menemukan barang buktinya, akan ditempuh melalui jalur judisial. Adapun kasus yang sudah terjadi di atas 15 hingga 30 tahun lalu yang kemungkinan kecil bisa menjerat pelaku, akan didorong ke upaya rekonsiliasi antara korban dengan pelaku. (Baca: Komnas HAM Maklumi Pemerintah Belum Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Masa Lalu)
Menurut Prasetyo, ada beberapa kasus yang telah didata berkasnya oleh Komnas HAM. Tim akan bekerja berdasarkan temuan Komnas HAM sembari mencari bukti atau saksi baru demi penuntasan kasus-kasus HAM tersebut. (Baca: Gerindra Minta Jokowi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Pelanggaran HAM)
"Saat ini tim akan bekerja bersama secara cermat, menelaah, meneliti kasus itu satu per satu. Intinya kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu harus tuntas tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain," ujar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.