JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala dituntut pidana enam tahun dan lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Cahyadi dianggap menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait alih fungsi hutan di Bogor menjadi kawasan komersil.
"Menuntut hakim majelis Tipikor menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Surya Nelli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Selain pidana penjara, Cahyadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan, yaitu Cahyadi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya yaitu Cahyadi telah berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Cahyadi memengaruhi sejumlah anak buahnya untuk memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi bagi Yohan Yap, anak buah Cahyadi yang telah lebih dahulu dijerat KPK. Para saksi diarahkan agar tidak menyebutkan keterlibatan Cahyadi.
Begitu Yohan ditangkap KPK pada 8 Mei 2014, Cahyadi langsung mengumpulkan anak buahnya dan membagikan sejumlah handphone kepada mereka untuk berkomunikasi agar tidak disadap KPK. Kemudian, Cahyadi memerintahkan para anak buahnya, yaitu Teuteung Rosita, Rosselly Tjung, Dian Purwheny, dan Tina Sugiro untuk mengamankan dokumen terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 hektar atas nama PT BJA yang diajukan ke Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi melakukan hal tersebut agar dokumen-dokumen itu tidak disita oleh penyidik KPK.
Cahyadi juga meminta Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni untuk menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar. Hal tersebut, kata jaksa, bertujuan sebagai kamuflase suap terhadap Rachmat agar seolah nampak seperti jual beli biasa.
Dalam dakwaan pertama, Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Sementara itu dalam dakwaan kedua, Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Cahyadi menyuap Rachmat agar permohonan rekomendasi tersebut segera dikabulkan.
"Rachmat meminta sejumlah uang yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," kata jaksa.
Kemudian, pada 30 Januari 2014, Cahyadi memerintahkan Yohan yang saat itu belum diciduk KPK untuk menyerahkan cek senilai Rp 5 miliar kepada Rachmat. Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Rachmat. Baru pada 29 April 2014 Rachmat menerbitkan surat rekomendasi itu. Pada 30 September 2014 Cahyadi ditangkap tangan oleh KPK di Taman Budaya Sentul City Kabupaten Bogor.
Atas dakwaan kedua, Cahyadi disangkakan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.