Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Perlakuan KPK Terhadap Praperadilan BG dan Eks Wali Kota Makassar

Kompas.com - 13/05/2015, 06:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Ada pun hal yang melatarbelakangi dikabulkannya gugatan Ilham karena KPK tidak menyerahkan dokumen asli dari bukti-bukti persidangan. Menyikapi putusan tersebut, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.

"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Saat ini, pimpinan KPK dan tim hukum KPK tengah mempelajari putusan tersebut dan mengevaluasi bukti apa saja yang kurang ditunjukkan KPK dalam sidang terkait penetapan Ilham sebagai tersangka. Setelah itu, baru ditentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK menyikapi putusan praperadilan.

"Kalau ada hal yang kurang tapi ternyata kita punya, bisa saja kita nanti menerbitkan sprinlidik atau sprindik yang baru," kata Johan.

Sikap berbeda dilakukan KPK saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Jenderal Budi Gunawan pada 16 Februari 2015 lalu. Budi yang saat ini menjadi Wakil Kepala Polri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekening gendut dan gratifikasi terkait jabatannya.

Dalam putusannya, Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Padahal, saat itu penetapan tersangka belum diputuskan menjadi salah satu objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi.

Alih-alih melakukan penyidikan dan penetapan ulang tersangka, KPK malah melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. Belakangan Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas penyelidikan Budi ke Bareskrim Polri dan hingga kini belum dilakukan gelar perkara.

Untuk menyikapi putusan praperadilan Ilham, KPK juga membuka opsi untuk mengajukan peninjauan kembali dan kasasi.

"Setelah itu akan melakukan upaya hukum, apakah kasasi atau PK dalam waktu yang tidak begitu lama," kata Johan.

Sementara pada kasus Budi, KPK memilih tidak mengajukan PK dan kasasi dengan dalih putusan praperadilan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Disinggung hal tesebut, Johan Budi mengatakan, perbedaan perlakuan itu karena alasan dikabulkannya gugatan Budi dan Ilham oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun berbeda.

Dua hal yang berbeda

 

Gugatan Budi dikabulkan karena penetapan tersangkanya dianggap tidak sah, sementara dalam kasus Ilham, KPK dianggap tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari bukti-bukti yang dilampirkan.

"Ini dua hal yang beda. Kasus BG sudah dilimpahkan dan waktu itu bukan soal barang bukti, tapi subyek hukumnya itu KPK tidak berwenang," kata Johan.

Johan mengatakan, dalam sidang praperadilan semestinya tidak membicarakan substansi penyidikan, tapi sebatas prosedur penetapan tersangka. Namun, putusan MK yang memperluas objek praperadilan membuat penetapan tersangka menjadi dibolehkan untuk digugat melalui praperadilan.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menilai, hakim Yuningtyas lalai dengan menyatakan status tersangka Ilham tidak sah dengan berlandaskan kurangnya alat bukti yang dapat dihadirkan KPK.

"Hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tipikor, bukan pada mekanisme prosedural praperadilan," kata Indriyanto.

KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com