"Jika menyebarkan isu dan menimbulkan kerugian negara tidak bisa didiamkan (bisa diproses hukum)," kata Yenti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Yenti mengungkapkan oknum yang menyebarkan isu hingga menyebabkan kerugian negara seperti kasus saham Telkom dapat dikenakan pasal berkaitan dengan "barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana".
Ahli hukum dari Universitas Trisakti itu mencontohkan Pemerintah Amerika Serikat dapat menghukum orang yang menyebarkan kebohongan hingga merugikan negara, bahkan dikenakan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Yenti menyatakan penyebar informasi tidak benar dapat dijerat penegak hukum.
"Apalagi ada pihak yang diuntungkan hingga menyebabkan saham Telkom turun," ujar Yenti.
Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku telah mengaudit proyek swap mitratel antara PT Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Achsanul menegaskan proses kerja sama tersebut berjalan normal dan tidak bermasalah maupun menimbulkan kerugian negara.
Achsanul mempermasalahkan pemberitaan negatif soal proses kerja sama itu yang dianggap negatif karena berdampak terhadap kerugian negara dengan menurunnya nilai saham Telkom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.