JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Namun, ada sebagian gugatan Ilham yang tidak dikabulkan hakim tunggal Yuningtyas Upiek.
"Permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan. Terhadap petitum ganti rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak mengajukan kompensasi," kata Yuningtyas saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham tidak sah. Hal tersebut menyusul tidak didukungnya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka itu. (Baca Hakim Praperadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Makassar Tidak Sah)
Atas dasar penetapan tersangka yang tidak sah, Yuningtyas menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Ilham tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik Ilham oleh KPK tidak sah "Tidak sah pemblokiran rekening atas nama tersangka," katanya.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.