JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK bisa saja melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dalam putusan praperadilan yang digugat Ilham, hakim tunggal Yulyaningtyas Upiek menyatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Kemungkinan itu bisa saja dilakukan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Johan mengatakan, dalam sidang praperadilan semestinya tidak membicarakan substansi penyidikan, tetapi prosedur penetapan sebagai tersangka. Saat ini, pimpinan KPK dan tim hukum KPK tengah mempelajari putusan tersebut dan mengevaluasi bukti apa saja yang kurang ditunjukkan KPK dalam sidang terkait penetapan Ilham sebagai tersangka.
"Kalau ada hal yang kurang tapi ternyata kita punya, bisa saja kita nanti menerbitkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) atau sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru," kata Johan.
Menurut Johan, saat ini KPK masih akan membahas langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh menyikapi putusan tersebut. Adanya penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap Ilham juga termasuk ke dalam opsi tersebut.
"Setelah itu akan melakukan upaya hukum, apakah kasasi atau PK dalam waktu yang tidak begitu lama. Hal yang dianggap perlu dalam menanggapi putusan praperadilan," kata Johan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata hakim tunggal Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak didukung dua alat bukti yang cukup.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.