Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Tahun Tragedi Trisakti, Jokowi Diminta Bentuk Pengadilan "Ad Hoc" HAM

Kompas.com - 12/05/2015, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 menjadi momentum pengingat bagi Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Presiden Jokowi diminta segera membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani kasus HAM guna mencari dalang dari tragedi yang merenggut nyawa empat mahasiswa Universitas Trisakti tersebut.

Kepala Bidang Advokasi Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi) Daud Beureuh mengatakan, saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo telah berinisiatif membentuk tim gabungan untuk membahas tujuh kasus pelanggaran berat HAM. Tim gabungan itu terdiri dari Jaksa Agung; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kepala Polri; Panglima TNI; Badan Intelijen Negara; dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, dia berharap agar tim gabungna itu bisa menghasilkan kerja nyata.

"Tim gabungan sudah dibentuk sekarang dan tinggal menemukan formulasi untuk melakukan proses hukum sampai pada tahap pengadilan HAM. Presiden dalam janji kampanye yang tertuang dalam Nawacita secara khusus menjanjikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Daud saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Daud menjelaskan, selama ini pembentukan pengadilan ad hoc HAM selalu menguap begitu saja meski pemerintahan terus berganti. Padahal, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus HAM itu dan hasilnya ada dugaan telah terjadi pelanggaran berat HAM. Berkas penyelidikan tujuh kasus HAM itu kemudian diserahkan kepada kejaksaan agung pada 2002.

"Jaksa Agung sebenarnya punya otoritas untuk melakukan penyidikan, tapi penyidikan tidak pernah dilakukan sehingga kasus pelanggaran HAM berat, Trisakti, Semanggi I dan II jadi terhambat di Kejaksaan Agung. Harus ada rumusan masalahnya," ucap dia.

Daud berharap tim gabungan yang dibentuk Jaksa Agung HM Prasetyo dapat melangkah lebih maju dengan mengatasi macetnya berkas perkara kasus HAM itu di Kejagung. Apabila kejaksaan sudah melakukan penyidikan, maka hasil penyidikan itu akan dibawa ke DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.

"Nanti presiden menerima rekomendasi dari DPR tentang hasil penyidikan kejaksaan agung untuk kemudian mengeluarkan peraturan presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc," kata Daud.

Meski telah 17 tahun berlalu, pengusutan kasus Trisakti dan kasus pelanggaran berat HAM berat masih menyisakan tanda tanya. Pada kasus Trisakti, empat orang mahasiswa ditembak peluru tajam hingga tewas saat melakukan aksi unjuk rasa menggugat rezim Orde Baru. Mereka adalah Elang Mulia Lermana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto. Tewasnya keempat mahasiswa itu kemudian menyulut kekacauan di Jakarta hingga terjadi pembakaran hingga kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com