Peserta kongres yang sah adalah Ketua DPC yang SK pengangkatannya ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.
"Ketua DPC yang SK pengangkatannya ditandatangani oleh ketua harian dan sekjen tidak sah menurut aturan partai, dan bukan peserta kongres yang sah," kata Ketua DPC Talaud, Sulawesi Utara, Alex Ruing, Selasa (12/5/2015).
Karena pelaksanaan kongresnya ilegal, semua kebijakan politik yang dihasilkan dalam kongres juga ilegal.
"Termasuk siapa pun ketua umum yang terpilih juga ilegal karena terpilih dalam kongres yang ilegal," tambahnya.
Setelah kongres, pihaknya bersama tim kuasa hukum yang dibentuk akan menggugat pengurus DPP Partai Demokrat yang menggelar kongres, sekaligus hasil kongres ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih dari 100 DPC yang dipecat, kata dia, sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal langkah hukum tersebut. Sudah ada 16 advokat dari berbagai daerah, termasuk dari Jakarta yang sudah bergabung. Langkah hukum itu ditempuh setelah upaya mediasi pihaknya dengan penyelenggara kongres gagal. Para ketua DPC dari berbagai daerah ini mendesak untuk mengikuti kongres, tetapi ditolak dengan alasan sudah ada PLT yang ditunjuk untuk mengikuti kongres. (K15-11)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.