"Sejumlah nama termuat di dalam dakwaan telah dipertimbangkan JPU (jaksa penuntut umum) mengapa nama-nama mereka ada di dakwaan. Itu nanti akan dilanjutkan ke pemeriksaan di persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Priharsa mengatakan, jika jaksa berniat untuk menelusuri lebih jauh mengenai keterlibatan Siti dan Makmun, maka keduanya akan dihadirkan dalam persidangan. Ia menambahkan, dari kesaksian Makmun dan Siti di persidangan akan terungkap sejauh mana mereka mengetahui kasus yang menjerat Fuad tersebut.
"Saksi-saksi akan ditanyakan jaksa dan hakim sejauh apa pengetahuan maupun dugaan keterlibatan mereka dalam kasus FAI," kata Priharsa.
Selain itu, fakta persidangan juga akan menunjukkan apakah mereka turut terlibat dalam kasus tersebut atau tidak. Priharsa mengatakan, keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam persidangan akan dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.
"Apabila muncul fakta baru, KPK akan menindaklanjuti termasuk pertimbangan hukum hakim," ujar dia.
Dalam berkas dakwaan, Fuad melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank, di antaranya dengan nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.
"Terdakwa menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda antara lain KTP dan SIM dengan nama R KH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin," ujar jaksa.
Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad.
"Dan yang melakukan transaksi atas rekening tersebut adalah terdakwa," kata jaksa.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.