"Diperiksa sebagai saksi MRS (Marisi Matondang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/5/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Nazaruddin sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nazaruddin memiliki saham di PT Mahkota Negara. Saat diperiksa beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut proyek alkes ini merupakan salah satu proyek garapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Proyek Udayana ini termasuk proyek Mas Anas," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin menyebutkan, uang dari proyek alkes tersebut dikumpulkan untuk membantu pendanaan bagi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon presiden petahana pada Pemilu Presiden 2009. Menurut dia, dana tersebut berasal dari Grup Permai. Nazaruddin menyebut grup usaha itu milik Anas.
Sebaliknya, Anas menuding Grup Permai adalah milik Nazaruddin. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK. Dalam kasus alkes ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alkes, Made Meregawa.
KPK menduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.