"Sampai hari ini kebijakannya tidak impor. Kalau ada keharusan untuk itu, pasti membutuhkan pertimbangan yang sangat dalam dan serius yang disampaikan oleh Bulog, disampaikan oleh Kemendag, disampaikan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perekonomian. Tapi sampai hari ini arahan Presiden sama, tidak impor," ujar Andi, di Kantor Sekretariat Kabinet, Senin (11/5/2015).
Pelaksanaan impor beras diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Pada ayat ketujuh, disebutkan soal peluang impor beras saat ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi maka impor bisa dilakukan oleh Perum Bulog.
Untuk saat ini, kata Andi, ketersediaan beras masih mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri karena masih musim panen raya. Pemerintah akan kembali menghitung ketersediaan beras Bulog pada akhir Mei.
"Jadi laporannya terus-menerus di-update. Kira-kira nanti sampai akhir bulan ini, untuk tahu ketersediaan stok untuk mengantisipasi puasa dan Lebaran," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, kementeriannya sudah siap menerbitkan izin impor beras bagi Bulog. Saat ini, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pertanian dan Badan Urusan Logistik tengah menghitung ketersediaan beras dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.