JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie Notowijoyo mengaku bahwa dirinya adalah teman dekat mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana. Hal itu disampaikan Ganie saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.
Menurut dia, kedekatannya dengan Sutan bukan secara profesional ataupun terkait bisnis. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Sutan kerap berutang pada Ganie, begitu pula sebaliknya. (Baca: Sutan: Saksi Rileks Saja, Jangan Takut karena Saya Pejabat...)
"Biasa pinjam-meminjam uang, saling pinjamlah," ujar Ganie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Ganie mengatakan, kisaran pinjam-meminjam uang tersebut antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Bahkan, Ganie mengaku bahwa dia dan Sutan kerap melakukan judi saat ada pertandingan tinju. (Baca: Saksi Mengaku Diminta Sutan Ubah Pernyataan soal Pembelian Alphard)
"Pernah 100 dollar AS, tapi itu taruhan tinju, bukan pinjam," kata Ganie.
Ganie mengaku kaget saat Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK. Menurut dia, Sutan yang dikenalnya sejak tahun 1983 itu memiliki karakter yang baik.
"Ini yang aneh, padahal ini orang punya karakter bagus. Kalau proyek yang dipegang Sutan beres," ujar dia. (Baca: Hakim Anggap Janggal Penjelasan Saksi soal Pemberian Alphard kepada Sutan)
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. (Baca: Sutan Bhatoegana Sindir Jero Wacik yang Minta Tolong SBY Saat Ditahan)
Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Rincian peruntukan uang tersebut, yaitu empat pimpinan Komisi VII DPR masing-masing menerima 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR masing-masing menerima 2.500 dollar AS, dan sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.