Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Jadi Objek Praperadilan, RUU KUHAP Diminta Cepat Diselesaikan

Kompas.com - 08/05/2015, 18:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dikhawatirkan akan menambah beban hakim di tingkat pengadilan negeri. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah didesak untuk mempercepat pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau dalam bahasa saya, praperadilan jadi pengadilan keempat. Praperadilan yang bisa memeriksa pokok perkara dan menguji alat bukti, membuat proses peradilan pidana jadi lebih panjang," ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia, Rivai Kusumanegara, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurut Rivai, KUHAP yang masih digunakan saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan sistem acara pidana di persidangan. Menurut dia, putusan MK dalam satu sisi dapat disebut sebagai suatu terobosan hukum.

Namun, karena putusan tersebut hanya parsial, dikhawatirkan malah mengganggu sistem yang sudah dibangun. Dengan putusan tersebut, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dapat menguji penetapannya melalui pengadilan.

Selain membebani pengadilan, banyaknya gugatan praperadilan juga dinilai akan mengganggu konsentrasi penyidik dalam menuntaskan kasus-kasus pidana. Selain itu, menurut Rivai, praperadilan saat ini belum menyentuh upaya paksa, seperti pencekalan. Akibatnya, praperadilan seringkali merugikan si pencari keadilan.

"Kalau saya pribadi, saya percaya pada perbaikan sistem. Hukum acara pidana jelas harus dibenahi. Dengan sistem yang baik, proses peradilan juga akan berjalan baik," kata Rivai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com