Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungi Menlu Brunei, Menteri Retno Minta Dibukakan Akses Perlindungan WNI

Kompas.com - 08/05/2015, 08:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Pemerintah Brunei. Retno meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei, diberikan akses kekonsuleran bagi seorang warga negara Indonesia, Rustawi Tomo Kabul, yang telah lima hari ditahan pihak keamanan Brunei.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, diplomasi dilakukan dengan menghubungi langsung Menteri Luar Negeri Kedua Brunei, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng.

"Menlu Retno menyampaikan harapannya agar dibukakan akses kekonsuleran seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) untuk memberikan perlindungan kepada WNI di Brunei," ujar Iqbal, di Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Menurut Iqbal, hal tersebut dilakukan karena sejak ditahan pada 2 Mei 2015 lalu, Rustawi, WNI asal Malang, Jawa Timur, belum mendapat akses perlindungan oleh pihak KBRI di Brunei.

Sebab, kasus yang menimpa Rustawi termasuk dalam kategori keamanan tingkat tinggi di Brunei.

Atas upaya diplomasi tersebut, otoritas Brunei tidak hanya memberikan akses kekonsuleran bagi KBRI, bahkan keluarga Rustawi diberikan akses untuk bertemu langsung dengan Rustawi di tahanan Criminal Investigation Department (CID) kapan pun diinginkan.

Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada tanggal 2 Mei 2015 karena ditemukan peluru dan sejumlah benda berbahaya di dalam koper mereka.

Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi dari Surabaya menggunakan penerbangan Royal Brunei.

Belakangan, dua WNI telah dilepaskan dan melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi. Sementara Rustawi tetap ditahan dan akan disidangkan pada 11 Mei 2015.

Jika terbukti bersalah maka Rustawi terancam hukuman 5-15 tahun penjara. KBRI di Brunei memastikan bahwa dalam persidangan nanti, Rustawi akan didampingi pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com