Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2015, 10:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5/2015). Kali ini, Kepolisian memperketat pengamanan.

Di lantai dasar, pintu masuk gedung dipasangi metal detector dan dijaga oleh sejumlah polisi.

Kepala Polsek Setiabudi AKBP M Arsal Sahban mengatakan, penjagaan di pegadilan Tipikor diperketat untuk mengantisipasi adanya kericuhan karena situasi di gedung tersebut diperkirakan ramai. Massa pendukung Fuad datang dari Madura untuk menyaksikan langsung pembacaan dakwaan jaksa KPK.

"Kita mengantisipasi semua kemungkinan yang ada. Tidak boleh ada senjata tajam, harus steril," ujar Arsal di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Arsal mengatakan, pihaknya mengerahkan 200 personil Brimob Sabhara untuk mengamankan lokasi. Menurut dia, pengamanan ekstra ini atas permintaan jaksa KPK.

"Ada permintaan dari jaksa untuk antisipasi saja," kata Arsal.

Pengamanan dibagi menjadi lima ring. Sebanyak 200 personil polisi disebar dan ditempatkan di luar pagar gedung, di dalam pagar, di lantai dasar gedung, di luar ruang sidang, dan di dalam ruang sidang.

KPK menjerat Fuad dalam tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Dalam sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013 Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.

Dalam sangkaan kedua, Fuad dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Anies Ingin Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Pihak Anies Ingin Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Amin Sebut Sejumlah Saksi Sengketa Pilpres Diintimidasi hingga Mengundurkan Diri

Kubu Amin Sebut Sejumlah Saksi Sengketa Pilpres Diintimidasi hingga Mengundurkan Diri

Nasional
Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat Ke MK Gunakan Bus Bersama Puluhan Advokat

Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat Ke MK Gunakan Bus Bersama Puluhan Advokat

Nasional
Tim Prabowo-Gibran Heran Kubu Anies Tak Persoalkan KPU di Sengketa Hasil Pilpres

Tim Prabowo-Gibran Heran Kubu Anies Tak Persoalkan KPU di Sengketa Hasil Pilpres

Nasional
Dasco: Pendukung 02 Banyak yang Reaktif karena Dituduh Curang, Kami Sulit Menahan

Dasco: Pendukung 02 Banyak yang Reaktif karena Dituduh Curang, Kami Sulit Menahan

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan dan Jaringan Irigasi Gumbasa di Sulteng Bernilai Rp 1,25 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan dan Jaringan Irigasi Gumbasa di Sulteng Bernilai Rp 1,25 Triliun

Nasional
Kubu Anies Tuding Jokowi Mobilisasi Menteri hingga Kepala Daerah buat Menangkan Prabowo-Gibran

Kubu Anies Tuding Jokowi Mobilisasi Menteri hingga Kepala Daerah buat Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Kubu Anies Lebih Banyak Bangun Opini

Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Kubu Anies Lebih Banyak Bangun Opini

Nasional
Kubu Anies Sebut Suara Prabowo-Gibran Melonjak Drastis karena Jokowi Tak Netral

Kubu Anies Sebut Suara Prabowo-Gibran Melonjak Drastis karena Jokowi Tak Netral

Nasional
Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran

Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies: Malpraktik Pilpres Dimulai dari Tidak Netralnya Jokowi Tunjuk Ketua Pansel KPU-Bawaslu

Kubu Anies: Malpraktik Pilpres Dimulai dari Tidak Netralnya Jokowi Tunjuk Ketua Pansel KPU-Bawaslu

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Tuding Jokowi Kampanye Terselubung di Daerah Tempat Prabowo Kalah pada 2014 dan 2019

Kubu Anies-Muhaimin Tuding Jokowi Kampanye Terselubung di Daerah Tempat Prabowo Kalah pada 2014 dan 2019

Nasional
5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Nasional
Di Sidang MK, Kubu Anies Tuding Jokowi Jalankan 3 Agenda untuk Langgengkan Kekuasaan

Di Sidang MK, Kubu Anies Tuding Jokowi Jalankan 3 Agenda untuk Langgengkan Kekuasaan

Nasional
Jokowi bersama Mentan Amran dan Menteri Lain Nobar Laga Indonesia Vs Vietnam

Jokowi bersama Mentan Amran dan Menteri Lain Nobar Laga Indonesia Vs Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com