"Sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan, kami sudah menetapkan tersangkanya, yakni berinisial DH," ujar Victor.
Saat ini, DH menjabat sebagai Deputi Finansial dan Komersial BP Migas (sebelum berubah menjadi SKK Migas). Sejak pengusutan kasus ini pada akhir Januari 2015, polisi sudah memeriksa lima orang saksi. Namun, Victor tak mau menyebutkan siapa saja saksi yang telah diperiksa dengan alasan keamanan yang bersangkutan.
"Dari lima saksi dan barang bukti yang kami dapat, kami beberapa kali gelar perkara. Hasil gelar itu menyimpulkan DH layak ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Victor.
Untuk keperluan pemberkasan, polisi akan memanggil DH untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Konsensat Bagian Negara.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.