Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU: Jika UU Direvisi, Pilkada Serentak Jangan Sampai Terganggu

Kompas.com - 06/05/2015, 18:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa KPU tidak mempersoalkan jika DPR ingin merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Meski demikian, Hadar mengingatkan agar DPR tidak bekerja terlalu lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2015.

"Kami hormati rencana DPR mau merevisi UU Pilkada. Namun kami berharap itu dilakukan dengan kilat," ujar Hadar melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2015).

Hadar mengatakan, sebaiknya revisi dapat selesai saat undang-undang masih memiliki cukup waktu untuk disosialisasikan. Sebab, isi pasal yang akan diamandemenkan terkait dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Menurut Hadar, jika benar-benar dilakukan, revisi setidaknya sudah selesai jauh sebelum periode pendaftaran pilkada, pada 26-28 Juli 2015. Jika tidak, dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu tahapan pilkada.

"Begitu undang-undang tuntas direvisi, KPU akan langsung menyesuaikan peraturan KPU terkait dengan hal yang perlu diubah," kata Hadar.

Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu.

Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut.

KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah.

Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com