JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, meyakini bahwa Ombudsman RI akan menindaklanjuti laporannya terkait dugaan mala-administrasi dalam upaya penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Novel dan kuasa hukumnya melaporkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penggeledahan di rumahnya.
"Ya kita harus percayalah. Mau percaya kepada siapa lagi kalau bukan ke aparatur yang ada (Ombudsman)?" ujar Novel di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Namun, Novel enggan menjelaskan lebih jauh terkait laporan dugaan mala-administrasi tersebut. Ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada tim kuasa hukum. "Saya udah tegaskan, penjelasan dan lain hal dijelaskan kuasa hukum," kata Novel.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menduga ada unsur kriminalisasi oleh penyidik Polri dalam penangkapan dan pemeriksaan Novel. Oleh karena itu, mereka meminta Ombudsman untuk mengkaji dugaan pelanggaran tersebut karena penyidik Polri termasuk sebagai penyelenggara negara.
"Novel dan tim kuasa hukum melaporkan mala-administrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah, dan rekonstruksi di Bengkulu," ujar Muji.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.