JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang terjadi dalam penangkapannya pada Jumat (1/5/2015), ke Ombudsman RI. Ia mendatangi kantor Ombudsman didampingi kuasa hukumnya antara lain Muji Kartika Rahayu dan Asfinawati.
"Novel Baswedan bersama tim penasihat hukum melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah, dan rekonstruksi di Bengkulu," ujar Muji di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Muji menduga ada unsur kriminalisasi oleh penyidik Polri dalam penangkapan dan pemeriksaan Novel. Untuk itu, mereka meminta Ombudsman untuk mengkaji dugaan pelanggaran tersebut karena penyidik Polri termasuk sebagai penyelenggara negara.
Kedatangan Novel dan tim kuasa hukum diterima oleh Komisioner Ombudsman Budi Santoso. Budi mengatakan, telah disepakati bersama bahwa pertemuan tersebut akan dilangsungkan secara tertutup. (baca: Novel Baswedan: Jika Rumah Saya Empat, Saya Berikan kepada yang Menemukan)
"Mohon dimaklumi jadi kami sepakat untuk forum penyampaian laporan itu dilakukan secara internal, tertutup dulu," kata Budi.
Novel ditangkap pada Jumat dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. (baca: Kapolri: Novel Baswedan Tak Ditahan)
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. (baca: Budi Waseso: Apa Untungnya Mengkriminalisasi Novel Baswedan?)
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.