Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamatkan TKI dari Hukuman Mati Dinilai Tak Bisa Gunakan Cara Tony Abbott

Kompas.com - 05/05/2015, 22:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, M Aji Surya, mengatakan, pemerintah tak bisa melakukan penekanan seperti yang dilakukan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terhadap negara-negara sahabat untuk membebaskan warganya yang terancam hukuman mati. Menurut dia, cara paling ampuh untuk membebaskan terpidana mati ialah dengan menggunakan pendekatan soft power atau diplomasi.

"Menekan Pemerintah Saudi tidak seperti itu. Menekan Saudi dengan cara diplomasi silent," kata Aji saat diskusi bertajuk "Perlindungan Hukum terhadap TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati" di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Aji menuturkan, sebagai negara yang memberikan nafkah kepada TKI, Arab Saudi merasa lebih memiliki kekuasaan yang besar daripada Indonesia. Jika ada tindakan yang dianggap dapat memalukan mereka, seperti memberikan tekanan di mata internasional, hal tersebut dikhawatirkan justru akan memperburuk hubungan diplomatik serta mempercepat jalannya eksekusi.

"Kenyataannya yang dieksekusi baru empat orang dari sekian ratus orang. Saya tidak mengatakan itu sebagai sebuah keberhasilan, tetapi paling tidak seperti di Malaysia belum ada yang dieksekusi sampai sekarang," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per 31 Maret 2015, jumlah WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 227 orang. Dari jumlah tersebut, 168 kasus di antaranya berada di Malaysia, 36 kasus di Arab Saudi, 15 kasus di Republik Rakyat Tiongkok, 4 kasus di Singapura, 2 kasus di Laos, dan masing-masing 1 kasus di Amerika Serikat dan Vietnam.

Sementara itu, jumlah WNI yang terlepas dari ancaman hukuman mati sebanyak 238 orang. Dari jumlah tersebut, 140 kasus di antaranya terdapat di Malaysia, 54 kasus di Arab Saudi, 37 kasus di Republik Rakyat Tiongkok, 3 kasus di Iran, 2 kasus di Singapura, dan masing-masing 1 kasus di Brunei dan Thailand.

Lebih jauh, ia menuturkan, sejak masa pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo, sudah ratusan surat permohonan maaf yang ditandatangani presiden untuk meminta pengampunan kepada kepala negara sahabat yang akan mengeksekusi WNI.

"Presiden Jokowi kirim surat, tetapi tidak dipublikasikan karena itu merupakan pendekatan antar-bangsa. Pak SBY juga sangat banyak. Begitu dibutuhkan, mereka mau tanda tangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com