Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Kembali Kritik Pimpinan KPK soal Ancaman Mundur jika Novel Ditahan

Kompas.com - 05/05/2015, 22:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengancam mundur jika kepolisian menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Kalla, sikap pimpinan KPK yang demikian seolah menganggap Novel kebal hukum.

"Pimpinan KPK pasti taat hukum. Nanti kalau ada orang saya di sini mau ditahan, lalu saya katakan semua pegawai berhenti semua karena dia ditahan, bagaimana hukum ini mau berjalan kalau pimpinan yang taat hukum tiba-tiba mengancam begitu?" kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/5/2015), menjawab pertanyaan wartawan.

Padahal, lanjut dia, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum. "Jadi, kenapa mesti mundur? Ternyata tidak kan, enggak benar itu, enggak boleh begitu. Kalau nanti ada satu anak buah diperiksa lalu semua mau mundur, wah kayak apa negeri ini kalau begitu," tutur Kalla.

Mengenai ketegangan antara KPK dan Polri yang kembali muncul setelah Polri menangkap Novel, Kalla meminta agar kasus penyidik KPK itu tidak dianggap sebagai konflik antar-institusi. Menurut dia, kasus Novel yang diproses kepolisian merupakan masalah individu.

"Polri dan KPK sama sekali tidak ada masalah dalam urusan Novel. Itu kan pribadi masing-masing. Justru (kasus Novel) itu masalah internal polisi, apa urusannya KPK? Kan enggak ada kan dalam hal ini, kasus ini," ucap Kalla.

Lima pimpinan KPK sebelumnya mengancam mundur jika Polri menahan Novel. Para pimpinan itu bersedia menjamin Novel tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya sehingga penahanan tidak diperlukan.

Novel sempat ditangkap Polri pada Jumat (1/5/2015). Penangkapan ini terkait status Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap pencuri sarang burung walet. Novel kemudian dibebaskan dari tahanan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kapolri untuk tidak menahan Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com