JAKARTA, KOMPAS.com — Shaya Said Ali Al Gahtani, warga negara Arab Saudi, baru saja dieksekusi mati oleh pemerintah setempat. Shaya merupakan majikan dari Kikim Komalasari, TKI asal Cianjur, yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Serhan, bagian dari Mainroad Gharah, Abha, Arab Saudi, pada November 2010 lalu.
Kasubdit Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, M Aji Surya, mengatakan, eksekusi Shaya dilaksanakan tidak berselang lama setelah dua TKI dieksekusi, yakni Karni binti Merdi Tarsim dan Siti Zainab.
"Dia itu adalah warga Saudi yang menganiaya warga kita sampai mati, Kikim Komalasari. Dia dieksekusi beberapa hari lalu setelah Siti Zainab dan Karim," kata Aji saat diskusi bertajuk "Perlindungan Hukum terhadap TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati" di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurut Aji, kasus Shaya merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga negaranya, tetapi kurang terpublikasi dengan baik. Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, selalu melakukan upaya diplomasi untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang terlibat kasus hukum atau menjadi korban kekerasan.
Aji menambahkan, Pemerintah Arab Saudi cukup tegas dalam menerapkan hukum bagi para pelaku kejahatan. Tak hanya warga negara asing, menurut dia, terhadap warga negaranya sendiri pun Pemerintah Arab Saudi tak segan menjatuhkan hukuman mati.
"Keluarga Raja pun juga hampir kena hukuman mati. Jadi, hukuman mati tidak hanya untuk warga negara kita, tetapi keluarga Raja pun akan dihukum mati," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.