JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi izin bagi Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang untuk pulang kampung ke Sibolga, Sumatera Utara, selama dua hari. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kepulangan Bonaran dikarenakan orangtua Bonaran meninggal dunia.
"RBS diizinkan pulang ke Sibolga karena orang tuanya meninggal, dua hari," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Priharsa mengatakan, pemakaman akan dilakukan pada Kamis (7/5/2015) mendatang Bonaran akan berangkat dari rumah tahanan KPK pada hari Kamis dan pulang pada keesokan harinya. Kepulangan Bonaran juga akan dikawal oleh petugas rutan KPK.
"Selama di sana RBS akan diinapkan di Polres Sibolga," kata Priharsa.
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kepengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Ia didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar terkait sidang tersebut.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.