JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang dinilainya telah mengintervensi proses hukum terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel sebelumnya ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada 2004 lalu. Namun, Presiden menginstruksikan Polri untuk tidak menahan Novel. Novel akhirnya diberikan penangguhan penahanan.
"Seharusnya, Presiden tidak boleh intervensi hukum. Itu memperlemah moril kepolisian dan Presiden sudah salah melakukan itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Fadli menilai, proses hukum terhadap siapa pun, termasuk pimpinan dan penyidik KPK, seharusnya berjalan sebagaimana mestinya. Jika Novel memang tidak bersalah, dia bisa membuktikannya di pengadilan.
Jika merasa yang dilakukan oleh Polri adalah kriminalisasi, Novel bisa melakukan gugatan praperadilan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Presiden untuk mengintervensi kasus Novel. (Baca: Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho)
"Tapi, mungkin Pak Presiden enggak mengerti, kan jadi Presiden masih baru," ucap Fadli.
Jokowi sebelumnya memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk segera melepaskan Novel dan meminta KPK dan Polri bersinergi. (Baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)
"Terkait Novel, sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pertama untuk tidak ditahan, kedua, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, lalu ketiga, saya perintahkan KPK dan Polri bisa selalu bersinergi," kata Jokowi.
Badrodin mengatakan, pihaknya tidak perlu menahan Novel karena pimpinan KPK memberikan jaminan bahwa Novel akan dihadirkan jika penyidik melakukan pemanggilan. (Baca: Kapolri: Novel Baswedan Tak Ditahan)
"Pimpinan KPK berikan jaminan sewaktu-waktu bisa dihadapkan," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.