JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menjawab permohonan praperadilan baru yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dalam permohonan tersebut, tim hukum Ilham menambahkan materi putusan Mahkamah Konstitusi terkait tersangka yang dapat mengajukan gugatan praperadilan.
"Dengan demikian termohon menolak perubahan permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 4 Mei 2015 dan termohon hanya akan menjawab permohonan pemohon tanggal 10 April 2015," kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang dalam sidang praperadilan lanjutan Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Menurut Rasamala, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 547 K/Sip/1973, perubahan gugatan atas materi pokok merupakan perubahan atas pokok gugatan. Sehingga, KPK menyatakan menolak adanya perubahan gugatan tersebut. Dalam jawabannya, KPK tetap merujuk klausul yang terdapat di dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 juncto Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, yang menyatakan wewenang lembaga praperadilan limitatif dalam menangani perkara.
Sebelum ada putusan MK pada 28 April 2015 lalu, lembaga praperadilan tidak berwenang menangani penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.