Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II Sarankan Pimpinan DPR Minta Fatwa MA Terkait Pilkada

Kompas.com - 05/05/2015, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan agar Pimpinan DPR RI meminta fatwa Mahkamah Agung terkait poin ketiga rekomendasi Komisi II mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada.

"Solusinya Pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA terkait rekomendasi no tiga karena KPU menolak rekomendasi DPR karena dinilai bertentangan dengan pasal 43 UU Partai Politik," katanya.

Dia mengatakan langkah Pimpinan DPR itu untuk menanyakan apakah rekomendasi Komisi II DPR bertentangan dengan UU Parpol atau tidak. Menurut dia apabila bertentangan maka DPR dan Komisi II DPR harus legowo menerima pendapat itu.

"Kalau fatwa MA menyatakan bahwa rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol maka KPU harus legowo dengan memasukkan rekomendasi dalam PKPU," ujarnya.

Dia menjelaskan pihak KPU tetap menilai rekomendasi nomor tiga itu tidak sesuai dengan UU Parpol dan PKPU merupakan kewenangan institusi tersebut.

Menurut dia dalam Rapat Konsultasi pada Senin (4/5/2015), KPU menerima usulan DPR untuk meminta fatwa MA dan mereka siap bila MA menyatakan rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol.

"KPU mau menambahkan pasal dalam PKPU apabila MA menilai rekomendasi itu tidak bertentangan dengan UU Parpol," katanya.

Politisi PKB itu menilai Fatwa MA menjadi formula praktis, cepat dan paling sakti agar tidak mengganggu agenda pilkada serentak daripada mengambil opsi revisi.

Menurut dia apabila revisi maka hanya pasal 43 UU Parpol terkait konflik partai dan di UU Pilkada memasukkan pasal baru tentang konflik partai.

"Tapi untuk jangka panjang mekanismenya melalui revisi (apabila dilaksanakan saat ini) bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/5).

Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Jakarta, Senin.

Fadli menjelaskan kesimpulan kedua Rapat Konsulasi itu adalah DPR akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kesimpulan ketiga menurut dia, DPR akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com