Pilkada serentak gelombang pertama akan digelar pada Desember 2015. Namun, KPU telah membuka tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Yusril menambahkan, sebelum ada putusan akhir dari PTUN, maka putusan sela tersebut masih berlaku.
Adapun isi putusan sela itu menyatakan bahwa pelaksanaan SK Kemenkumham harus ditunda sementara waktu. Dengan demikian, apabila belum ada putusan terkait dualisme kepemimpinan Golkar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang berlaku.
"Munas Riau sebelum Munas Ancol atau Munas Bali (yang berhak mengajukan calon kepala dan wakil kepala daerah)," tandasnya.
Pada rapat pleno, Kamis (30/4/2015) lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.