"Sebenarnya, Partai Golkar ini harus melihat sengketa itu diselesaikan di internal. Ini kan semangat parpol sesuai UU Parpol," kata Andhika di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (4/5/2015).
Ia mengatakan, kedua kubu yang berkonflik seharusnya memahami putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Partai. Akan tetapi, karena belum adanya format putusan sebelumnya dalam sengketa yang sama di internal partai, putusan Mahkamah Partai Golkar dianggap membingungkan.
"Masalahnya amar putusan itu membingungkan, tetapi orang-orang Golkar tahu apa isi putusannya. Selain itu, belum ada format dalam putusan Mahkamah Partai Golkar. Yang jelas, Mahkamah Partai memang ada putusannya," kata dia.
Sebelumnya, empat anggota Mahkamah Partai Golkar memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan Golkar. Dua anggota Mahkamah Partai Golkar, yakni Muladi dan HAS Natabaya, menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Langkah tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai. Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.
Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.