"Iya, itu hasil pengembangan," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015) petang.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
"Itu Paminal yang ngerti karena diurus di sana. Sudah didalami mereka sepertinya," ujar Budi.
Ia memastikan bahwa tindakan sesuai dengan prosedur akan berlaku jika perwira menengah tersebut dinyatakan terbukti bersalah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Nugroho Aji juga membenarkan penangkapan tersebut. Perwira menengah itu bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkotika.
"Ini persoalan internal saja. Untuk lengkapnya, direktur yang berhak bicara," ujar Nugroho.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigjen Pol Anjan Pramuka belum berkomentar mengenai hal ini.
Hingga saat ini, belum ada informasi dan keterangan detail mengenai kasus yang menjerat perwira menengah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.