Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (4/5/2015), di Jakarta, menyatakan, yang bersangkutan diamankan di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, pukul 18.30 WIB.
"Seusai dia menjalankan shalat maghrib, langsung diamankan," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan atau pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine 12 (GT-12) di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara, tahun anggaran 2007-2008 dan 2009.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana selama delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.